Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memastikan bahwa mahasiswa diizinkan untuk bekerja paruh waktu di kampus selama pekerjaan tersebut masih relevan dan mendukung pengalaman belajar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris saat dihubungi oleh Kompas.com pada Jumat (27/9/2024). “Secara prinsip, mahasiswa diperbolehkan untuk bekerja paruh waktu di dalam kampus selama hal itu relevan dengan pengembangan kompetensi, mendukung pengalaman belajar mahasiswa, dan dilakukan dengan persetujuan dari mahasiswa,” ujar Prof. Haris.
Prof. Abdul Haris menegaskan bahwa kerja paruh waktu di kampus tidak boleh mengandung unsur eksploitasi terhadap mahasiswa sebagai pekerja kasar. Beliau menyatakan bahwa Kemendikbud mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan kompetensi dan keterampilan mahasiswa melalui berbagai inisiatif, termasuk partisipasi dan praktik kerja dalam kegiatan akademik maupun non-akademik.
Beberapa perguruan tinggi memberikan kompensasi kepada mahasiswa yang bekerja paruh waktu atau mengikuti program magang di kampus. Namun, ada juga perguruan tinggi yang melihat kerja paruh waktu sebagai bentuk partisipasi dan pengalaman belajar mahasiswa. Prof. Haris menegaskan bahwa pengaturan mengenai kerja paruh waktu di kampus merupakan kewenangan perguruan tinggi untuk mengaturnya sesuai kebijakan yang ada.
Sebelumnya, Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat kebijakan yang mengharuskan mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk bekerja paruh waktu. Namun, pihak ITB membantah bahwa mereka mewajibkan mahasiswa untuk bekerja paruh waktu. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, kebijakan tersebut sebenarnya merupakan alternatif yang ditawarkan kepada mahasiswa, bukan sebuah kewajiban.
Naomi menjelaskan bahwa ITB sedang mengembangkan kebijakan sistem bantuan keuangan khusus untuk mahasiswa ITB yang sejalan dengan tujuan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa ITB tidak memaksakan mahasiswa untuk bekerja paruh waktu, namun memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh pengalaman dan mendukung keuangan mereka selama menempuh pendidikan.
Dengan demikian, kerja paruh waktu di kampus memang dapat menjadi peluang bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan dan memperluas pengalaman belajar mereka. Selama dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, kerja paruh waktu dapat memberikan manfaat yang positif bagi mahasiswa dalam menyiapkan diri untuk dunia kerja di masa depan.