Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Tejo Harwanto, mengambil langkah proaktif dengan melakukan kegiatan edukasi tentang pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha di wilayah tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan di Pekalongan, dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha tentang pentingnya menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual.
Menurut data yang tercatat sepanjang tahun 2023, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pengajuan permohonan merek, pencatatan hak cipta, paten, paten sederhana, dan desain industri. Sebanyak 7.192 pengajuan merek, 16.056 permohonan pencatatan hak cipta, 37 permohonan paten, 549 permohonan paten sederhana, dan 195 permohonan desain industri telah diajukan.
Tejo Harwanto menggarisbawahi pentingnya kesadaran hukum terkait KI bagi pelaku usaha. Dia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap KI tidak hanya merugikan pemiliknya secara finansial tetapi juga dapat merusak reputasi dan inovasi perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang hak kekayaan intelektual serta langkah-langkah pencegahan pelanggarannya sangatlah penting.
Dalam kegiatan edukasi tersebut, Tejo Harwanto memberikan penekanan pada proses pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Dia menyampaikan informasi tentang prosedur pengajuan permohonan merek, pencatatan hak cipta, paten, paten sederhana, dan desain industri secara lengkap dan jelas. Selain itu, juga ditekankan mengenai pentingnya menghindari praktik-praktik pelanggaran KI, seperti pemalsuan merek, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
Pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan respons positif terhadap upaya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam memberikan edukasi tentang KI. Mereka menyatakan bahwa pemahaman yang lebih baik tentang hak kekayaan intelektual akan membantu mereka dalam menjalankan usaha secara lebih bertanggung jawab dan beretika. Beberapa di antara mereka juga menyampaikan keinginan untuk mendapatkan bimbingan lebih lanjut terkait prosedur-prosedur yang terkait dengan perlindungan KI.
Dengan kegiatan edukasi ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual semakin meningkat di kalangan pelaku usaha di Jawa Tengah.