Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri akan tetap berlanjut di DPR RI meskipun ada beberapa pihak yang memperhatikan isu-isu terkait draf rancangan aturan tersebut. Untuk mencegah pelanggaran undang-undang, poin-poin perluasan wewenang akan dimasukkan dalam RUU tersebut, namun tetap dengan batasan yang sesuai dengan kebutuhan.
“Kami akan memasukkan perluasan wewenang dengan batasan yang tepat, sesuai dengan kebutuhan yang akan ditentukan oleh Presiden,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa. Menurutnya, wewenang aparat negara dalam kedua RUU tersebut sebenarnya dibatasi, karena masih ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum diatur dalam undang-undang.
Meskipun demikian, Dasco juga menekankan pentingnya menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap aparat negara dengan membuat protokol yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Sebelumnya, kedua RUU ini telah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa, 28 Mei. Pembahasan RUU ini hingga saat ini masih fokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga menyatakan bahwa pembahasan RUU masih berfokus pada perubahan usia pensiun. Sudah dua kali pembahasan RUU TNI dilakukan di Baleg DPR RI. Salah satu alasan RUU ini diajukan adalah untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mengatur perubahan usia pensiun.
Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memastikan bahwa perluasan wewenang yang diatur dalam RUU tersebut tidak melebihi kebutuhan yang sebenarnya. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang kuat, diharapkan aparat negara dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, DPR RI akan terus memonitor perkembangan pembahasan RUU ini dan memastikan bahwa keputusan yang diambil akan memberikan manfaat yang maksimal bagi TNI dan Polri serta seluruh masyarakat Indonesia. Semoga dengan adanya revisi undang-undang ini, kinerja aparat negara dapat semakin ditingkatkan dan keamanan serta ketertiban negara dapat terjaga dengan baik.