BPOM telah memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran setelah ditemukan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan. Melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung, BPOM menemukan kandungan tersebut dan menganggapnya berbahaya bagi kesehatan.
Dalam keterangan resminya, BPOM menyebut bahwa produsen roti Okko harus menarik produk dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Temuan ini bermula dari inspeksi BPOM ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, di mana ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan standar produksi pangan olahan yang baik dengan benar dan konsisten.
Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Selain itu, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 menyebutkan bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang biasanya ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam. Namun, penggunaan natrium dehidroasetat dalam makanan tidak diizinkan karena berpotensi berbahaya bagi kesehatan.
Dengan adanya temuan ini, BPOM mengingatkan produsen makanan untuk selalu mematuhi standar produksi yang baik dan menjaga kualitas produk agar aman dikonsumsi oleh masyarakat. Konsumen pun diimbau untuk selalu memeriksa label dan informasi produk sebelum membeli serta mengonsumsi makanan.
Keselamatan dan kesehatan konsumen adalah prioritas utama BPOM, dan kami akan terus melakukan pengawasan serta tindakan preventif untuk menjaga kualitas dan keamanan produk pangan di pasaran. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam menjaga kesehatan masyarakat.