Mulai tahun 2025, guru PPPK akan bisa mengajar di sekolah swasta. Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti. Menurut beliau, sekitar 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK akan dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.
Pemerintah telah menyetujui rencana ini, dan MenPAN juga telah memberikan persetujuan. Guru-guru PPPK yang lolos seleksi akan dapat mengajar di sekolah swasta sesuai dengan kebutuhan. Hal ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah distribusi guru PPPK yang saat ini belum terdistribusi dengan baik di sekolah negeri.
Sebelumnya, Prof. Mu’ti telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo untuk meminta izin agar guru yang sudah lolos PPPK dapat mengajar kembali di sekolah swasta. Ini merupakan langkah yang diambil untuk mengatasi masalah kelebihan dan kekurangan formasi guru PPPK di beberapa wilayah.
Selama melakukan audiensi dengan organisasi penyelenggara pendidikan, Prof. Mu’ti menemukan bahwa penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri telah menimbulkan masalah distribusi guru di beberapa wilayah. Beberapa sekolah negeri memiliki kelebihan formasi guru PPPK, sementara sekolah swasta justru kekurangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masalah distribusi guru PPPK dapat teratasi. Para guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri akan memiliki kesempatan untuk mengajar di sekolah swasta sesuai dengan kebutuhan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Semua pihak diharapkan dapat mendukung kebijakan ini untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, Kemendikdasmen, dan Kemenpan-RB, diharapkan masalah distribusi guru PPPK dapat terselesaikan dengan baik.
Semoga kebijakan ini dapat membawa manfaat bagi para guru PPPK dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.