Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi ini penting banget nih buat menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif untuk semua orang. Salah satu hal penting dari Permendikbudristek PPKSP ini adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan. Sejak aturan ini dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2023, udah banyak banget loh satuan pendidikan sebanyak 404.956 (93,71%) yang udah membentuk TPPK. Selain itu, pemerintah daerah juga turut serta dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKSP, di mana 27 satgas provinsi (71,05%) dan 441 satgas kabupaten/kota (85,79%) udah terbentuk.
“Pembentukan TPPK dan Satgas ini jadi langkah awal yang bagus banget dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di dunia pendidikan. Setelah ini, kita harus terus berjuang bersama-sama dalam mencegah dan menangani kekerasan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, seperti yang dilansir dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2024).
Dengan adanya Satgas PPKSP dari Pemda dan Tim PPKSP dari satuan pendidikan, dijamin bakal ada respon cepat dalam penanganan insiden kekerasan yang mungkin terjadi. Peran semua pihak dalam dunia pendidikan sangat penting banget dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
Kepala Sekolah SMPN 1 Bintan Kepulauan Riau, Sri Lestari, berbagi pengalaman positif tentang keterlibatan komunikasi sebaya melalui kampanye dan aksi nyata PPKSP. “Dampaknya luar biasa, yaitu keterbukaan dan keberanian untuk berbagi informasi tentang kekerasan. Prinsip tutor sebaya dalam menyampaikan materi pembelajaran bisa memberikan kenyamanan dan pemahaman yang cepat kepada siswa,” ungkap Sri.
Tapi, pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP aja nggak cukup. Semua pihak yang terlibat harus diberi kapasitas yang kuat dalam menjalankan program pendidikan bebas kekerasan. Melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), para pendidik bisa mengakses berbagai modul terkait pencegahan kekerasan, termasuk pencegahan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Modul ini udah diakses oleh sekitar 1 juta guru untuk pembelajaran mandiri.
Sejak tahun 2023, Kemendikbudristek juga udah melibatkan fasilitator nasional dan daerah dari berbagai latar belakang untuk melakukan pelatihan menggunakan modul pencegahan dan penanganan kekerasan. Pelatihan ini dilakukan bareng Dinas Pendidikan dan berbagai organisasi/komunitas yang peduli sama perlindungan anak.
Selanjutnya, tahun 2024, Kemendikbduristek juga udah meningkatkan kapasitas modul penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk Satuan Tugas dan perwakilan TPPK dari seluruh wilayah di Indonesia. UPT Kemendikbudristek, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta jaringan masyarakat sipil di bidang perlindungan anak dan kebinekaan turut serta sebagai fasilitator.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Rante Hattani, mengatakan bahwa kebijakan PPKSP nggak hanya sekadar membentuk TPPK atau satgas, tapi sampai terlihat perubahan paradigma yang nyata di lingkungan Pemda atau sekolah. Menurutnya, sebelum adanya kebijakan PPKSP, iklim Keamanan Sekolah di Rapor Pendidikan daerah Bolaang memang dalam kategori waspada.
“Tapi semangat kami terbayar dengan terlaksananya kebijakan PPKSP dan dukungan tata kelola yang baik, dengan terlihatnya perubahan paradigma yang nyata di lingkungan Pemda atau sekolah. Juga telah berubahnya Rapor pendidikan daerah kami menjadi warna hijau,” ujar Rante.
Semoga dengan adanya kebijakan dan langkah-langkah ini, kita bisa menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif untuk semua orang. Yuk, terus dukung program-program yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan di dunia pendidikan!