Anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun dikabarkan dialokasikan untuk melalui Dana Desa sebanyak 52%. Hal ini memang menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak, termasuk Ketua DPP Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan Partai Perindo, Gardian Muhammad.
“Gagal fokus nih! Partai Perindo memang selalu berkomitmen untuk mengutamakan pendidikan sebagai prioritas utama pemerintah,” ujar Gardian saat diwawancarai oleh MNC Portal Indonesia, pada Senin (8/7/2024).
Oleh sebab itu, pengelolaan anggaran pendidikan perlu dievaluasi secara mendalam karena masih kacau sehingga berpotensi merugikan masa depan pendidikan Indonesia. “Konstitusi kita jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan sesuai Pasal 31 UUD 1945. Bahkan diamanatkan minimal 20% anggaran untuk pendidikan. Partai Perindo menekankan agar kekacauan ini segera dihentikan dan dievaluasi oleh pemerintah ke depan,” tegas Gardian.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, juga menyuarakan keheranannya terkait alokasi dana desa dalam anggaran pendidikan tahun 2024. Ia pun mempertanyakan kapan dan bagaimana dana desa menjadi bagian dari anggaran pendidikan.
Dalam presentasinya, total anggaran pendidikan 2024 mencapai Rp665,02 triliun. Dari jumlah tersebut, dana dialokasikan ke Kemendikbudristek sebesar Rp98 triliun, Kemenag Rp62 triliun, serta Kementerian dan lembaga lainnya sebesar Rp32,8 triliun. Selain itu, anggaran pendidikan untuk belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp47 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp77 triliun, dan transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp346 triliun.
Nuh mengekspresikan keheranannya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/7/2024). Ia bertanya, “Kapan dan kenapa dana desa masuk dalam anggaran pendidikan? Apa yang akan dilakukan lurah terkait pendidikan?”
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah memberikan tanggapannya terkait alokasi dana pendidikan yang dianggap tidak tepat sasaran. “Belakangan ini, beredar informasi yang membuat masyarakat salah paham bahwa alokasi dana pendidikan disalurkan melalui Dana Desa. Informasi tersebut tidak benar!” jelas Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prabowo, melalui akun twitter resminya @prastow, pada Senin (8/7/2024).
Yustinus menegaskan bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) atau kini Transfer ke Daerah (TKD) sesuai dengan UU 1/2022 merupakan skema transfer, bukan program atau kegiatan tertentu. Maka, anggaran Pendidikan dialokasikan melalui TKD non Dana Desa, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta komponen lainnya. “Tidak ada alokasi anggaran pendidikan yang langsung disalurkan melalui Dana Desa dalam TKD. Dana Desa digunakan untuk keperluan spesifik di desa,” lanjut Yustinus.
Dengan demikian, pengelolaan anggaran pendidikan perlu dievaluasi lebih lanjut agar tidak terjadi penyimpangan dalam alokasi dana serta memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Semua pihak, termasuk Partai Perindo, harus terus mengawal dan memastikan implementasi konstitusi terpenuhi demi kemajuan pendidikan Indonesia.