Perusahaan teknologi Apple harus membayar sebesar 95 juta dolar AS atau sekitar Rp1,5 triliun secara tunai untuk menyelesaikan gugatan class action yang dihadapinya di Oakland, California akibat Siri yang diduga melanggar privasi pengguna. Menurut laporan dari GSM Arena, para penggugat mengklaim bahwa asisten suara milik Apple tersebut sering merekam percakapan pribadi pengguna setelah aktivasi asisten suara yang tidak disengaja.
Penyelesaian awal telah diajukan ke pengadilan federal di Oakland dan masih menunggu persetujuan dari Hakim Distrik AS. Dalam gugatan tersebut, disebutkan bahwa setelah percakapan suara direkam, Siri diduga membagikan informasi tersebut kepada pihak ketiga, termasuk pengiklan.
Penggugat juga menyatakan bahwa mereka ditawari hadiah seperti sepatu kets Air Jordan, makan malam di restoran Olive Garden, bahkan produk perawatan bedah tertentu yang sebenarnya merupakan hasil dari percakapan pribadi dengan seorang dokter. Gugatan ini mencakup keluhan penggugat dari tanggal 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, selama periode di mana Siri menjadi bagian dari ekosistem Apple.
Para penggugat akan menerima kompensasi sebesar 20 dolar AS untuk setiap perangkat yang mereka miliki dan yang mendukung Siri, termasuk iPhone dan Apple Watch. Jumlah penyelesaian sebesar 95 juta dolar AS dianggap setara dengan sekitar sembilan jam keuntungan bagi Apple, mengacu pada laporan keuangan terbaru perusahaan yang mencatat laba bersih sebesar 93,74 miliar dolar AS pada laporan fiskal mereka tanggal 28 September 2024.
Kesimpulannya, Apple harus membayar denda besar untuk menyelesaikan gugatan class action terkait pelanggaran privasi pengguna oleh asisten suara Siri. Meskipun jumlahnya cukup besar, perusahaan raksasa teknologi ini bisa dengan mudah menanggungnya berkat laba yang mereka raih setiap tahun. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi Apple agar lebih memperhatikan privasi pengguna dalam pengembangan produk-produk mereka ke depan.