Kasus terkait kripto di Korea Selatan memang tak pernah habis. Setelah TerraLUNA, sekarang muncul lagi kasus penipuan kripto lainnya. Kali ini, CEO perusahaan teknologi Wacon, Byun Young-oh, ditangkap karena diduga terlibat dalam skema ponzi dengan mata uang kripto. Surat perintah penangkapannya dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Sentral Seoul, yang juga menangkap vice chairman Wacon, Yeom, atas tuduhan serupa.
Wacon sudah lama menjadi incaran pihak berwajib karena praktiknya yang curang. Mereka menjalankan skema ponzi dan mempromosikan produk-produk kripto yang tidak terdaftar secara resmi. Sasaran mereka adalah investor lanjut usia yang kurang paham tentang kripto dan mencari tempat untuk menginvestasikan uang mereka. Wacon menjanjikan keuntungan besar melalui kasino dan kecerdasan buatan, dengan bunga hingga 100%.
Para korban rata-rata berusia di atas 60 tahun, dan mereka terbujuk oleh janji-janji manis Wacon. Perusahaan ini menggunakan metode multi level marketing untuk merekrut investor baru, dengan iming-iming pemasukan tak terbatas dari referensi sebagai biaya perkenalan. Pendekatan seperti ini membuat investor lama terus mencari orang baru untuk menjadi “downline”-nya. Saat ini, Wacon dilaporkan memiliki 12 ribu anggota.
Produk unggulan Wacon, MainEthernet, adalah dompet digital yang dipasarkan sebagai tempat aman untuk menyimpan Ethereum para investor. Namun, sejak pertengahan 2023, para investor mulai kesulitan menarik dana mereka. Meskipun Byun berusaha meyakinkan mereka bahwa masalah tersebut akan segera terselesaikan, tanda-tanda kebangkrutan mulai terlihat pada November 2023.
Byun sendiri membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Dia mengaku tidak mengetahui praktik ponzi atau multi level marketing yang dilakukan oleh perusahaannya. Namun, pihak berwajib menemukan bukti-bukti yang menunjukkan sebaliknya, dan semakin banyak bukti yang membebani Byun.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para investor kripto untuk lebih waspada terhadap skema penipuan yang terjadi di dunia maya. Penting untuk selalu melakukan riset dan verifikasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam kripto apa pun. Semoga kasus seperti ini tidak terulang di masa depan, dan pihak berwajib dapat memberikan keadilan bagi para korban penipuan kripto.