Industri Desak Lelang Frekuensi Diakhir 2024: Kemenkominfo Buka Suara!

Industri Desak Lelang Frekuensi Diakhir 2024: Kemenkominfo Buka Suara!

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail, mengatakan bahwa para penyelenggara jasa telekomunikasi telah mengajukan usulan agar lelang frekuensi dapat dilakukan di akhir tahun 2024. Menurut Ismail, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Kominfo melalui surat-menyurat dan telah diteruskan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. “Mereka menginginkan lelang dilakukan tidak sekarang, mungkin nanti akhir tahun. Namun, keputusan akhir tetap ditentukan oleh Pak Menteri,” ujar Ismail.

Jika usulan tersebut disetujui oleh Kementerian Kominfo, maka aturan mengenai insentif untuk lelang frekuensi juga akan diatur sesuai jadwal lelang. Hal ini karena insentif, harga lelang, dan proses lelang saling berhubungan sehingga pemerintah memutuskan untuk merilis informasinya secara bersamaan agar proses lelang berjalan dengan optimal. “Insentif juga akan diatur ulang karena terkait dengan proses lelang itu sendiri,” tambah Ismail.

Awalnya, Kementerian Kominfo berencana melakukan lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz pada bulan Mei-Juni tahun ini. Pita frekuensi radio 700 MHz memiliki kelebihan dalam cakupan layanan seluler 4G/5G yang lebih luas, sementara pita frekuensi radio 26 GHz cocok dengan implementasi teknologi 5G yang membutuhkan kecepatan internet tinggi dengan latensi rendah.

Menurut Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef M. Edward, frekuensi 700 MHz kemungkinan akan lebih dulu dimanfaatkan oleh pemenang lelang frekuensi, diikuti oleh pemanfaatan frekuensi 26 GHz beberapa waktu setelahnya.

Dalam konteks ini, perubahan jadwal lelang frekuensi merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan dengan matang untuk memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan hasil yang optimal bagi semua pihak terkait. Penyesuaian aturan mengenai insentif, harga lelang, dan proses lelang juga menjadi penting agar transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan lelang frekuensi dapat terjadi.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengaturan frekuensi dalam industri telekomunikasi, Kementerian Kominfo memiliki peran yang krusial dalam memastikan bahwa semua proses lelang frekuensi berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya usulan penundaan lelang hingga akhir tahun 2024, diharapkan hal ini dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemangku kepentingan untuk mempersiapkan diri dan mengikuti proses lelang dengan baik.

Demikianlah upaya-upaya yang tengah dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga kelancaran dan keberlanjutan industri telekomunikasi di Indonesia. Dengan kerjasama yang baik dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan, diharapkan sektor telekomunikasi di Tanah Air dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *