Polresta Samarinda di bawah pimpinan Kombes Pol Ary Fadli menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Kegiatan ini, yang berlangsung di Lobby Markas Komando Polresta Samarinda, menunjukkan komitmen keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Acara tersebut didukung oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota dan Kejaksaan Negeri, yang secara bersamaan mengungkapkan harapan mereka untuk meminimalisir dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.777,52 gram netto, dengan melibatkan tiga pelaku. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui proses pengujian menggunakan test kit, kemudian dihancurkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang berisi air. Proses ini dilakukan secara transparan di hadapan pemilik barang yang merupakan tersangka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa langkah tegas seperti pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya mereka untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba. “Kami tidak akan kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda,” tegasnya.
Beliau menambahkan bahwa pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku penyalahgunaan narkoba. Tambahan dari dia, pesan yang jelas telah disampaikan bahwa aktivitas yang melanggar hukum ini tidak akan dibiarkan terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Dengan demikian, acara pemusnahan ini tidak hanya sekadar aksi, melainkan juga menjadi representasi dari komitmen Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman narkoba.