Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi sekolah gratis. Mereka menargetkan regulasi ini selesai pada akhir bulan Januari ini. Regulasi sekolah gratis diharapkan selesai pada akhir Januari 2025, sementara penerapannya direncanakan untuk tahun ajaran baru 2025/2026 atau Juli 2025 mendatang.
“Saat ini kami sedang dalam tahap persiapan konsultasi dengan Biro Hukum Mendagri, hari ini di Dinas Pendidikan ada pertemuan yang membahas hal tersebut,” ujar Sarjoko kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Kamis (16/1/2025). “Kami memang menargetkan untuk segera menyelesaikannya. Kemarin rencananya akhir bulan ini agar bisa diselesaikan, namun pagi ini kami sedang melakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk mendiskusikan materi dalam Raperda tersebut,” tambahnya.
Sarjoko juga menyatakan bahwa anggaran untuk sekolah gratis belum dialokasikan dalam APBD 2025. Namun, ia membuka kemungkinan untuk menggunakan sebagian anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan sumber lainnya. “Memang belum ada alokasi khusus dalam APBD, namun kami akan melakukan penyesuaian terhadap anggaran yang ada. Salah satu opsi adalah menggunakan anggaran KJP. Kami belum dapat memastikan secara pasti bagaimana pembiayaannya, namun kami akan menunggu proses Propemperda selesai dan kemudian membicarakan skema pembiayaan dengan TAPD,” jelasnya.
Meskipun masih banyak hal yang perlu diselesaikan, Sarjoko tetap optimis bahwa regulasi sekolah gratis akan segera rampung dan kebijakan ini dapat diterapkan pada Juli 2025. “Rencananya begitu, namun kami masih dalam proses. Kami belum dapat menjamin bahwa ini akan terealisasi pada tahun ajaran baru nanti, namun kami akan terus mendorong agar peraturan-peraturan terkait dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan bahwa regulasi atau payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur Program Sekolah Gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025. Hal ini dilakukan agar Program Sekolah Gratis dapat diterapkan pada tahun ajaran baru, yaitu Juli 2025, baik di sekolah swasta maupun negeri di wilayah Jakarta. Artinya, aturan yang mengatur hak, kewajiban, dan sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru dimulai.
“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin segera menyelesaikan Perda tentang Pendidikan agar bisa selesai akhir Januari ini,” kata Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/1/2025). Khoirudin menambahkan bahwa Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi untuk memastikan pelaksanaan Program Sekolah Gratis berjalan dengan maksimal.
“Jika tidak didukung oleh Perda, saya khawatir teknisnya tidak akan maksimal dan pelaksanaannya di lapangan akan melanggar aturan,” ucap politisi PKS tersebut.