Para pelamar CPNS harus siap-siap karena syarat TOEFL masih tetap menjadi salah satu syarat seleksi. Hal ini diputuskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dalam perkara Nomor 159/PUU/XXII/2024 pada Jumat (3/1/2025). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak secara keseluruhan.
Hanter Oriko Siregar sendiri telah dua kali mencoba mendaftar sebagai CPNS namun tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan TOEFL sebagai salah satu syarat administrasi. Dalam putusannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa memberikan syarat khusus dalam mencari pekerjaan bukanlah diskriminasi, melainkan merupakan bentuk pengembangan diri.
MK berpendapat bahwa adanya syarat penguasaan bahasa asing untuk tenaga kerja sesuai dengan prinsip minimum degree of majority and experience. Ini menunjukkan bahwa penguasaan bahasa asing merupakan hal yang penting dalam dunia kerja saat ini.
Jadi, bagi para pelamar CPNS, persiapkan diri dengan baik termasuk dalam mengikuti tes TOEFL. Karena dengan menguasai bahasa asing, akan membuka peluang lebih luas dalam dunia kerja. Semangat dan teruslah belajar untuk meraih kesuksesan!