Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mendorong Polri untuk menghancurkan para bandar judi online. Menurutnya, pelaku tersebut harus ditindak dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami ingin agar pasal TPPU juga diterapkan kepada bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak negatif pada ekonomi nasional,” ujar Gilang dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (17/7).
Sebagai Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR, Gilang melihat bahwa judi online seringkali membuat seseorang terjerumus ke dalam kehancuran. Mereka akan menjadi kecanduan dan terjebak dalam utang. “Selain merusak moral, judi online juga banyak memperbudak masyarakat dengan perilaku utang dan kecanduan. Banyak masalah sosial timbul akibat judi online,” tambah Gilang.
Menurutnya, di Indonesia, bahaya judi online sudah setara dengan narkoba karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku atau penggunanya, tetapi juga banyak orang di sekitarnya. Oleh karena itu, Gilang menekankan perlunya langkah tegas dari kepolisian untuk memberikan efek jera kepada para bandar judi online.
“Dengan menghancurkan bandar, kami berharap para pelaku judi online tidak bisa lagi melanjutkan kejahatannya karena kehabisan modal. Hal ini merupakan langkah penting untuk memberantas praktik judi online,” tandasnya.
Gilang juga menambahkan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak terkait. Dia berharap masyarakat juga turut mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Dalam konteks ini, Gilang menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas tanpa pandang bulu. Dia juga menekankan pentingnya peran media massa dalam memberikan informasi yang benar dan edukatif mengenai bahaya judi online.
“Kita semua harus bersatu dalam memerangi judi online demi melindungi moral masyarakat dan memajukan ekonomi negara. Mari kita bersama-sama memberantas praktik judi online yang merusak generasi bangsa,” tutup Gilang.