Diluncurkannya Digitalisasi Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Acara seperti konser musik dan lainnya oleh pemerintah merupakan perkembangan yang signifikan dalam memperlancar proses pengurusan izin berbagai acara. Dengan adanya sistem baru ini, pengelolaan acara seperti konser musik tidak lagi membutuhkan persiapan berbulan-bulan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, sistem perizinan online mempersingkat waktu pengurusan izin acara.
Pengumuman Luhut ini disampaikan saat peresmian digitalisasi pelayanan perizinan penyelenggaraan acara di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juni 2024. Presiden Joko Widodo juga turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Luhut menyebutkan, “Pak Presiden, digitalisasi ini memastikan izin acara harus dikeluarkan 14 hari sebelum acara untuk acara nasional dan 21 hari sebelum acara untuk acara internasional. Ia berharap dengan adanya sistem perizinan online, tidak ada lagi kasus perizinan yang keluar hanya sehari atau bahkan beberapa jam sebelum acara berlangsung.
Penerapan Digitalisasi Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Acara telah memberikan dampak positif dan negatif terhadap industri acara di Indonesia. Sisi positifnya, sistem baru ini telah secara signifikan mengurangi hambatan birokrasi yang biasa dihadapi penyelenggara acara ketika mengajukan izin. Proses yang disederhanakan tidak hanya menghemat waktu tetapi juga meningkatkan efisiensi dalam perencanaan dan pelaksanaan acara. Hal ini khususnya bermanfaat untuk acara berskala besar yang memerlukan koordinasi dan perencanaan ekstensif.
Terlebih lagi, sistem online memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses permohonan izin. Dengan menetapkan jadwal yang jelas untuk penerbitan izin, penyelenggara acara dapat merencanakan dan mempersiapkan acara mereka dengan lebih baik tanpa ketidakpastian persetujuan atau penolakan izin di menit-menit terakhir. Tingkat kepastian ini sangat penting untuk menjamin keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan acara, terutama yang mempunyai kepentingan nasional atau internasional.
Namun, ada juga beberapa potensi kelemahan yang perlu dipertimbangkan dalam digitalisasi izin acara. Salah satu kekhawatirannya adalah kesenjangan digital, di mana tidak semua penyelenggara acara memiliki akses atau mahir menggunakan platform online untuk pengajuan izin. Hal ini dapat menimbulkan tantangan bagi penyelenggara acara yang lebih kecil atau kurang paham teknologi yang mungkin kesulitan untuk menggunakan sistem baru secara efektif.
Mungkin ada risiko keamanan dan privasi yang terkait dengan penyimpanan informasi izin sensitif secara online. Memastikan perlindungan data pribadi dan mencegah akses tidak sah ke sistem akan sangat penting dalam menjaga integritas platform lisensi online.
Pemerintah mungkin perlu terus memantau dan mengevaluasi efektivitas digitalisasi izin acara untuk mengatasi permasalahan atau kekhawatiran yang mungkin timbul. Dengan mengumpulkan masukan dari penyelenggara acara dan pemangku kepentingan di industri ini, para pembuat kebijakan dapat mengambil keputusan yang tepat mengenai cara meningkatkan sistem perizinan online dan memastikan keberhasilan berkelanjutan dalam memfasilitasi penyelenggaraan acara di Indonesia. Secara keseluruhan, peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Acara menandai langkah maju yang signifikan dalam memodernisasi industri acara dan mendorong efisiensi dan transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan acara.