Seorang guru di Jambi, Asniati, baru-baru ini menjadi sorotan karena harus mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan selama dua tahun sebesar Rp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Hal ini terjadi setelah Asniati, yang telah mengabdi selama 31 tahun sebagai guru Taman Kanak-kanak (TK) di Muaro Jambi, memasuki masa pensiunnya. Asniati, yang kini berusia 60 tahun, seharusnya sudah pensiun pada usia 58 tahun, namun masih bekerja hingga usia 60 tahun dan menerima gaji selama dua tahun tambahan.
Asniati merasa khawatir dan bingung ketika diminta untuk mengembalikan uang yang begitu besar. “Bagaimana bisa saya membayar uang sebanyak itu? Saya masih harus bekerja dan tidak memiliki cukup uang pribadi untuk mengembalikannya. Bagaimana ini?” ujar Asniati kepada BBC News Indonesia. Suami Asniati juga tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga uang pensiunnya pun belum diterima.
Asniati baru mengetahui bahwa seharusnya dia sudah pensiun pada tahun 2022. Namun, terdapat perbedaan informasi mengenai usia pensiun Asniati antara Taspen, BPKAD, dan BKD Muaro Jambi. Taspen dan BPKAD mencatat bahwa Asniati bisa pensiun pada usia 60 tahun, sementara BKD menyatakan bahwa dia seharusnya pensiun pada usia 58 tahun.
BKD Muaro Jambi mengakui adanya kesalahan data mengenai profil Asniati, yang sebelumnya dianggap sebagai guru pemegang jabatan fungsional utama. Namun, setelah verifikasi data dilakukan, ternyata Asniati belum pernah naik pangkat dan tidak memiliki SK terakhir. Meski telah mengajukan pensiun pada tahun 2023, Asniati juga tidak dapat menunjukkan ijazah S1 atau SK pengangkatan jabatan sebagai guru.
Masalah ini semakin pelik ketika BKN Palembang meminta Asniati untuk melampirkan bukti ijazah S1 atau SK pengangkatan pertama sebagai guru, namun Asniati tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Hal ini membuat situasi semakin rumit dan memberatkan bagi Asniati.
Kesalahan dalam pengelolaan data dan perbedaan informasi antara lembaga terkait telah menyulitkan Asniati dalam mengurus masa pensiunnya. Semoga masalah ini segera terselesaikan dengan adil dan baik bagi kedua belah pihak. Semoga Asniati dapat menerima pensiun yang seharusnya dia dapatkan setelah mengabdi selama bertahun-tahun sebagai seorang guru yang loyal dan berdedikasi.